Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
PPMI Mesir PPMI Mesir

Official Website

PPMI Mesir PPMI Mesir

Official Website

Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
PPMI Mesir PPMI Mesir

Official Website

PPMI Mesir PPMI Mesir

Official Website

Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Artikel/Refleksi Kedutaan Besar Republik Indonesia Mesir ; Keseriusan dalam Penanganan Pandemi
Artikel

Refleksi Kedutaan Besar Republik Indonesia Mesir ; Keseriusan dalam Penanganan Pandemi

By Zaenal Mustofa
19/07/2020 3 Min Read
8


Perkembangan jumlah kasus pandemi covid – 19 di Mesir beberapa hari kebelakang mengalami fluktuasi yang meningkat dan cukup sangat signifikan, per tanggal 16 Juli 2020 saja jumlah peningkatan kasus baru berjumlah 928 orang yang termasuk didalamnya sebanyak 10 orang Warga Negara Indonesia yang baru terdeteksi dan ditetapkan positif. Hal ini seharusnya mendapatkan sorotan dan keseriusan oleh pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia Mesir dalam penanganan pandemi. Bahkan, hal ini dapat menjadi sebuah tamparan yang sangat jelas dan keras ditujukan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Mesir, sebagai lembaga representasi perwakilan Negara yang salah satu tupoksi fundamentalnya adalah memberikan bentuk pengayoman, pelayanan, dan perlindungan bagi warga negara republik Indonesia di luar negeri, sejalan dengan norma yang terkandung di dalam Pasal 19 Undang – Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.


 Akan menjadi hal yang rancu dan sangat keliru apabila bentuk pengayoman, pelayanan, dan perlindungan yang salah satunya berupa penanganan kasus pandemi tersebut dilimpahtugaskan dan dibebankan ke setiap ketua kekeluargaan daerah pelajar dan mahasiswa Indonesia Mesir. Karena implementasi konsep hukum tersebut mengandung hak hak warga negara yang mana norma di dalam Pasal 28 B ayat 2 UUD 1945 ialah memberikan hak atas keberlangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan. Bahkan norma di dalam pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 menyatakan salah satunya adalah hak atas pelayanan kesehatan.


Sehingga, patut kiranya diduga bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia Mesir masih melihat dan menganggap kompleksitas permasalahan yang timbul di dalam ruang lingkup pelajar dan mahasiswa Indonesia Mesir bukan sebagai sebuah preferensi, melainkan sebuah problematika yang sepele, dan atau bahkan ‘cari aman‘, terlepas dari bentuk penanganan berupa pembagian sembako oleh Kedutaan Besar republik Indonesia Mesir (yang walaupun tidak semua pelajar dan mahasiswa Indonesia Mesir mendapatkannya) ataupun pembagian obat – obatan yang juga sangat terbatas. 


Karena di sisi lain, pelajar dan mahasiswa Indonesia Mesir belum mendapatkan titik terang dan atau kejelasan diantaranya mengenai ; dana bantuan sosial, alat pelindung diri yang akan diproyeksikan untuk setiap kekeluargaan pelajar, dan tempat isolasi bagi warga negara Indonesia yang dinyatakan positif. Padahal, Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia Mesir saat itu berniat untuk langsung mengambil langkah preventif, namun mendapatkan penolakan pada saat audiensi pertama oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia Mesir. 


Hal ini lagi – lagi merupakan salah satu refleksi dari bentuk kelalaian Kedutaan Besar republik Indonesia Mesir dalam menjalankan kewajibannya yang berhubungan dengan norma dari pasal 21 Undang-Undang 37 Tahun 1999 dengan klausul “dalam hal warga indonesia terancam bahaya nyata, perwakilan republik Indonesia berkewajiban memberikan perlindungan, membantu, dan menghimpun mereka di wilayah yang aman, serta mengusahakan untuk memulangkan mereka ke Indonesia atas biaya negara “ 


Dalam pasal penjelas yang dimaksud dengan “bahaya nyata“ adalah dapat berupa antara lain bencana alam, invasi, perang saudara, terorisme maupun bencana yang sedemikian rupa sehingga dapat dikategorikan sebagai ancaman terhadap kemaslahatan umum. 


Harapnya semoga refleksi dan/atau tamparan kritikan ini dapat diterima sebagai masukan dan diimplementasikan dalam sebuah tindakan dan kebijakan, semoga sesiapapun dapat menerima corak berfikir manusia yang pada dasarnya berbeda. 
Muhammad Rizal Fachriyan 
Hukum dan Syariah 
Universitas Al – Azhar

Tags:

CairoCovid-19HukumKBRIMesirOpini
Author

Zaenal Mustofa

Administrator

Follow Me
Other Articles
Previous

Refleksi Kedutaan Besar Republik Indonesia Mesir ; Keseriusan dalam Penanganan Pandemi

Next

Tanggulangi dampak Covid-19: PPMI Mesir sediakan tempat isolasi bagi WNI yang terkena dampak

8 Comments
  1. Owl02 says:
    19/07/2020 at 14:21

    hmmm bagus bung, dobrak terus hahaha

    Reply
  2. fauzul bari says:
    19/07/2020 at 15:14

    This comment has been removed by the author.

    Reply
  3. berkah ilahi says:
    19/07/2020 at 15:46

    Buat juga refleksi masisir saat pandemi; sejauh mana mereka bersifat preventif dan mematuhi peraturan pemerintah terkait adanya pandemi.
    Biar berimbang,

    Reply
  4. Ini Saudaramu says:
    19/07/2020 at 16:33

    Solusi yang bagus, semoga tidak berputar2 dan jalan ditempat.

    Reply
  5. Ramadhan says:
    19/07/2020 at 18:00

    KBRI Cairo sudah menjawab isu dan permasalahan di atas secara jelas terkait penanganan COVID-19 di Mesir. Mungkin penulis belum sempat baca. Silakan dibaca via link berikut ini: kemlu.go.id/cairo/id/news/7668/kbri-cairo-menjawab-isu-isu-yang-berkembang-di-kalangan-mahasiswa-dan-pelajar-indonesia-di-mesir-mengenai-penanganan-covid-19

    Reply
    1. Putra says:
      20/07/2020 at 14:58

      Maaf pak, bukan sekali dua kali kami mahasiswa berurusan dengan KBRI. Barangkali bapak yang harus baca, karna fakta dilapangannya berbeda.
      Jadi baca lagi, baca terus, sampai bapak bisa merealisasikan janji dari tulisan bapak di link diatas.

      Reply
  6. Sultan says:
    20/07/2020 at 09:56

    Panjang umur perjuangan

    Reply
  7. Insan Zamanan Maroh Bilhaq says:
    20/07/2020 at 11:55

    Kala KBRI membuat siaran lewat web kemenlu menggunakan dalil naqli, sedang PPMI yang mayoritas Azhary menggunakan Undang-Undang. Jadi yang diplomat yang mana?

    Lanjutkan PPMI, mahasiswa harus kritis dan aktif demi pembangunan dan kemaslahatan bersama!

    Reply
Show Comments

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300
banner 325x300
Hey, I’m PPMI Mesir
  • X
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
Work Experience

Velora Labs

Frontend Developer

2021-present

Luxora Digital

Web Developer

2019-2021

Averion Studio

Support Specialist

2017-2019

Available for Hire
Get In Touch

Recent Posts

  • Sekolah Parlemen PPMI Mesir 2024
    Sederet Pejabat KBRI Cairo Hadir, Sekolah Parlemen Jadi Sorotan: Ada Apa?
    by Zaenal Mustofa
    22/07/2024
  • DPD PPMI Thanta Perhatikan Kesehatan Warga Jelang Ujian
    by Zaenal Mustofa
    02/06/2014
  • Masisir Kembali Banggakan Indonesia di Kanca Dunia
    by Zaenal Mustofa
    02/06/2014
  • KBRI Sambut Kader Bangsa di Mesir
    by Zaenal Mustofa
    02/06/2014

Search...

Technologies

Figma

Collaborate and design interfaces in real-time.

Notion

Organize, track, and collaborate on projects easily.

DaVinci Resolve 20

Professional video and graphic editing tool.

Illustrator

Create precise vector graphics and illustrations.

Photoshop

Professional image and graphic editing tool.

PPMI Mesir

PPMI Mesir
PPMI Mesir
PPMI Mesir
PPMI Mesir

PPMI Mesir

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • LinkedIn

Latest Posts

  • Sederet Pejabat KBRI Cairo Hadir, Sekolah Parlemen Jadi Sorotan: Ada Apa?
    ppmimesir.or.id – Setelah sukses menyelenggarakan Gelar Wicara tentang Legislatif yang… Read more: Sederet Pejabat KBRI Cairo Hadir, Sekolah Parlemen Jadi Sorotan: Ada Apa?
  • Komisi Pemberdayaan Alumni Simposium Kawasan Timtengka Soroti Urgensitas Pelatihan Soft Skill pada Sidang Kedua
    ppmimesir.or.id – Sidang Komisi II pada Komisi Pemberdayaan Alumni menghasilkan… Read more: Komisi Pemberdayaan Alumni Simposium Kawasan Timtengka Soroti Urgensitas Pelatihan Soft Skill pada Sidang Kedua
  • Gelar Sidang Kedua, Komisi Sosial Simposium Kawasan Timtengka Sahkan Draf Inventaris Masalah
    ppmimesir.or.id – Sidang Kedua Simposium Kawasan Timtengka adalah sidang lanjutan… Read more: Gelar Sidang Kedua, Komisi Sosial Simposium Kawasan Timtengka Sahkan Draf Inventaris Masalah

Pages

Kontak

Phone

+20...

+62...

Email

ppmimesir@

Lokasi

Cairo, Egypt

Copyright 2026 — PPMI Mesir. All rights reserved.